081910263554

Saat memasuki jalan raya, kita sering melihat garis putih di jalan raya. Mungkin kita belum pernah memikirkannya secara serius, namun tahukah Anda bahwa garis putih mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan?

Pada artikel kali ini Aspalin Construction akan mendalami tentang garis putih di jalan raya. Apa sebenarnya, jenis marka jalan, dan cara perawatannya berperan penting dalam menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Apa Maksud Garis Putih Di Jalan Raya

Garis putih di jalan raya membantu mengatur lalu lintas, memberikan informasi jenis jalan dan menjamin keselamatan pengguna jalan. Dengan mengikuti garis putih yang benar, pengemudi dapat memahami dan menaati peraturan lalu lintas, dengan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Fungsi Garis Putih Di Jalan Raya

Garis putih pada jalan raya mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Garis ini bukan hanya sekedar rambu jalan yang dicat dekoratif tetapi juga berfungsi sebagai panduan visual yang tak tergantikan.

1. Manajemen arah lalu lintas

Garis putih memberikan komunikasi visual yang efektif untuk mengarahkan lalu lintas. Garis putih yang mengelilingi jalan membantu pengemudi memahami arah yang benar. Misalnya, garis putih di tengah jalan menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan dua arah, sedangkan garis putih yang membagi arah lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi harus tetap berada di jalur yang sesuai dengan arah yang di tentukan.

2. Pemisah jalur

Garis putih menciptakan median efektif antara jalur khusus kendaraan dan mencegah pengemudi berpindah jalur secara sembarangan. Hal ini penting untuk menghindari kecelakaan akibat pergantian jalur yang berbahaya.

3. Batas Kecepatan

Garis putih juga di gunakan untuk menandai batas kecepatan. Rambu ini memberi tahu pengemudi kapan harus memperlambat kecepatan untuk mematuhi batas kecepatan saat ini. Pengemudi yang mengikuti garis putih ini akan membantu menjaga keselamatan di jalan.

4. Keselamatan pejalan kaki

Garis putih pada penyeberangan penting untuk melindungi pejalan kaki dan menunjukkan tempat-tempat aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Ketika pengemudi melihat garis putih melintasi jalan dan pengemudi harus memprioritaskan pejalan kaki.

5. Panduan malam

Pada malam hari atau saat cuaca buruk, garis putih di jalan raya menjadi penting berfungsi sebagai panduan visual untuk membantu pengemudi tetap berada di jalurnya, bahkan dalam kondisi cahaya redup. Tanpa garis putih tersebut, pengemudi mungkin akan kesulitan bergerak di jalan raya.

Makna Arti Garis Putih

A. Garis putus-putus putih

Bila kita melihat marka jalan putus-putus berwarna putih, artinya kita boleh berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain, serta memperhatikan kondisi lalu lintas dan situasi di sekitar kita.

B. Garis putih tidak putus

Jalur ini berseberangan dengan jalur jalan pertama. Saat kita sedang berkendara di jalan raya dan melihat garis tidak putus, sebaiknya kita tidak melewati garis tersebut. Artinya kita dilarang menyalip atau menyalip kendaraan di depan. Kita harus berjalan di jalan kita masing-masing

C. Dua garis putih atau kuning tidak putus

Marka jalan ini artinya pengendara tidak boleh melewati garis tersebut dan juga tidak boleh mendahului orang lain.

D. Garis kuning tidak putus

Marka jalan ini biasanya terdapat di pinggir jalan dan terdiri dari garis putih sebelum garis kuning di tengahnya. Garis kuning artinya kita boleh berpapasan dengan kendaraan di garis putih dengan syarat tidak melebihi garis kuning. Penanda ini jarang di temukan di Indonesia.

E. Garis Ganda Putus dan TidakPutus

Pada umumnya marka jalan ini banyak di jumpai di perkotaan. Garis ini memungkinkan kita yang berada di garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara itu, pengemudi tetap dilarang berpindah jalur.

Selain makna arti garis putih diatas ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pengendara

1. Marka Kuning Berbiku atau Bergerigi

Marka kuning ini biasanya terletak dipinggir jalan yang bertujuan sebagai larangan berhenti atau larangan parkir di jalan

2. Marka Kuning Membujur atau Horizontal

Sama seperti marka warna putih pada umumnya warna kuning ini bertujuan sebagai identitas jalan atau sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (2) bahwa marka berwarna kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain jalan selain nasional. Marka jalan kuning di pelihara dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Penjelasan mengenai Marka Kuning

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (2) bahwa marka berwarna kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain jalan selain nasional. Marka jalan kuning di pelihara dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini tertulis di surat keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007. Nomor nomor itu di berikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan strategis nasional.

Kesimpulan

Penting untuk selalu menghormati garis putih di jalan dan juga memahami arti serta fungsinya. Dengan cara ini, kita dapat menjaga lalu lintas yang aman, lancar dan tertib, sekaligus berkontribusi terhadap keselamatan jalan secara keseluruhan.