Ukuran Marka Jalan – Peraturan Yang Harus Diketahui

Ukuran marka jalan merupakan faktor utama yang mempengaruhi kualitas dan efektivitasnya. Ukuran yang tepat membantu menjaga keselamatan jalan, memberikan informasi yang jelas dan mengurangi risiko kecelakaan. Dalam artikel ini, Aspalin akan mengeksplorasi berbagai aspek terkait ukuran marka jalan, mulai dari garis putus-putus hingga marka pejalan kaki untuk melindungi pejalan kaki. Dengan memahami pentingnya ukuran marka jalan, kita dapat lebih mengapresiasi pentingnya peran marka jalan dalam menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

Bentuk Dan Ukuran Marka Jalan

Marka jalan merupakan bagian penting dari peraturan jalan raya sehingga harus dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014, ukuran marka jalan diatur berdasarkan bentuk dan ukuran marka jalan. Secara umum jenis dan ukuran marka jalan yang ditetapkan pemerintah untuk pembuatan marka jalan adalah sebagai berikut:

1. Marka Lambang

Marka lambang, di sebut juga marka jalan simbolik, adalah jenis marka jalan khusus yang di gunakan untuk menyampaikan pesan di jalan yang tidak dapat di ungkapkan dengan kata-kata. Merupakan simbol visual yang memberikan informasi atau peringatan kepada pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Marka simbolik merupakan bagian penting dari sistem lalu lintas yang membantu menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib.

2. Marka Melintang

Marka melintang adalah salah satu jenis simbol yang paling umum di jalan raya. Rambu ini di gunakan untuk memberikan informasi peringatan, tanda bahaya atau larangan kepada pengemudi. Marka melintang sering kali di gambarkan sebagai garis atau simbol tertentu yang melambangkan tindakan terlarang atau kondisi berbahaya.
Untuk marka melintang,

Terdapat beberapa aturan terkait ukuran garis, yaitu sebagai berikut:

  • Ukuran marka melintang untuk garis padat, lebar minimal 20 cm dan maksimal 30 cm.
  • Marka melintang garis putus-putus lebar minimal 20 cm dan panjang minimal 60 cm

3. Marka Serong

Marka serong merupakan marka jalan yang memuat simbol atau rambu yang di pasang pada jalan raya. Rambu ini di gunakan untuk memberikan pesan, peringatan atau instruksi kepada pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Tanda serong sering di gunakan untuk menunjukkan perubahan arah, batasan, atau karakteristik penting lainnya.

Ketentuan mengenai besar kecilnya marka serong tentunya telah di tentukan oleh peraturan pemerintah. Lebar minimum yang di tentukan adalah 10 cm. Ukuran jalan tol tersebut memiliki standar lebar 15 cm. Besar kecilnya marka jalan telah di tentukan menurut peraturan Pemerintah.

4. Marka Membujur

Marka Membujur merupakan salah satu jenis marka jalan yang biasa di gunakan untuk menandai jalur kendaraan di jalan raya dan berperan penting dalam membantu pengemudi menjaga kendaraannya tetap pada jalur yang benar dan mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat pergantian jalur yang tidak terduga.

Ukuran marka membujur harus memenuhi beberapa aturan baku sebagai berikut:

  • Untuk garis padat, lebar standarnya minimal 10 cm.
  • Lebar marka jalan pada jalan tol minimal 15 cm.
  • Standar panjang garis vertikal untuk lintasan yang melaju dengan kecepatan 60 km/jam adalah 3 meter.
  • Standar panjang marka vertikal untuk jalur dengan kecepatan di atas 60 km/jam adalah 5 meter.
  • Ketebalan marka jalan adalah 3 sampai 4 mm
  • Lebar standar adalah 10 cm.
  • Jarak antara garis vertikal dan garis putus-putus dengan kecepatan 60 km/jam adalah 5 meter.
  • Jarak antara garis vertikal dengan garis putus-putus pada kecepatan di atas 60 km/jam adalah 8 meter.
  • Untuk penandaan garis vertikal ganda, dua garis terputus-putus dan panjangnya paling sedikit 10 cm dan panjangnya tidak lebih dari 18 cm.

Ukuran marka jalan yang sesuai memastikan pengemudi dapat melihat dan mengenali marka jalan dengan jelas. Hal ini memungkinkan pengemudi untuk tetap berada di jalur yang benar, menjaga kecepatan aman, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dimensi yang tepat menjadi dasar instruksi yang jelas bagi semua pengguna jalan.
kesimpulannya, tindakan marka jalan relevan dengan keselamatan semua pengguna jalan. Ini adalah bahasa visual yang berbicara kepada semua orang, apapun media yang digunakan. Pengukuran yang tepat pada marka jalan mengirimkan pesan yang sama kepada semua pengguna jalan: “Lindungi diri Anda dan orang lain.

Fungsi Ukuran Marka Jalan Yang Tepat

Ukuran marka jalan yang benar merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan jalan. Ukuran yang pas memiliki berbagai fungsi untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan.

  • Panduan yang benar: Ukuran marka jalan yang tepat memberikan panduan yang jelas bagi pengemudi. Berfungsi membantu pengemudi tetap berada di jalur yang benar, menjaga kecepatan yang aman, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Ukuran yang tepat menciptakan panduan visual yang mudah dipahami oleh pengemudi, sehingga mengurangi risiko kebingungan di jalan.
  • Keselamatan pejalan kaki: Ukuran marka jalan juga berperan penting dalam perlindungan pejalan kaki. Marka penyeberangan cukup lebar sehingga memberikan ruang penyeberangan yang aman. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan pejalan kaki, yang seringkali merupakan kelompok paling rentan di jalan.
  • Efisiensi lalu lintas: Marka jalan dengan ukuran yang memadai akan meningkatkan efisiensi lalu lintas. Rambu ini membantu mengatur arus lalu lintas, membagi jalur dan memberikan petunjuk arah di persimpangan. Dengan ukuran yang tepat, lalu lintas dapat lancar, terhindar dari kemacetan, dan mengurangi risiko kecelakaan.
  • Peringatan bahaya: Ukuran marka jalan juga berpengaruh terhadap peringatan bahaya di jalan. Rambu peringatan berukuran memadai memperingatkan pengemudi akan kondisi jalan yang berpotensi berbahaya, seperti tikungan tajam atau persimpangan sekolah. Hal ini membantu pengemudi meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi risiko kecelakaan.
  • Tatanan lalu lintas: Ukuran marka jalan mendukung ketertiban lalu lintas dan memberikan instruksi yang tepat kepada pengemudi tentang ke mana harus pergi, kapan harus berhenti, dan kapan harus melambat. Perintah ini diperlukan untuk menghindari kekacauan di jalan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Marka Jalan

  • Denda: Pelanggaran peraturan marka jalan seringkali mengakibatkan pelanggar harus membayar denda. Jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan hukum setempat.
  • Pencabutan Surat Izin Mengemudi: Dalam kasus pelanggaran serius atau berulang, pihak berwenang dapat mencabut Surat Izin Mengemudi seseorang sebagai bentuk hukuman.
  • Poin penalti: Banyak negara memiliki sistem poin penalti di mana pelanggar lalu lintas menerima poin untuk setiap pelanggaran tertentu. Jika poin melebihi batas tertentu dalam jangka waktu tertentu, konsekuensinya dapat berupa pencabutan SIM atau tindakan lainnya.
  • Pelatihan lanjutan: Terkadang, pelanggar harus menyelesaikan pelatihan tambahan tentang keselamatan pengemudi atau peraturan lalu lintas.
  • Penghentian Kendaraan: Dalam kasus pelanggaran berat atau pelanggaran ganda, pihak berwenang dapat menghentikan atau menghentikan kendaraan yang terlibat.

Kesimpulan

Dalam setiap konteks lalu lintas, ukuran marka jalan diperlukan untuk menjamin keselamatan. Selain memperhatikan ukuran marka jalan kita harus mengetahui arti garis marka tersebut Dengan memastikan ukuran yang tepat dan pemeliharaan yang baik, kami dapat menjaga keamanan jalan dan memberikan panduan yang jelas kepada semua pengguna jalan. Kita semua mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menghormati dan menghormati marka jalan agar perjalanan kita selalu aman dan tertib. Ini merupakan investasi yang signifikan dalam keselamatan jalan raya yang berkelanjutan dan efektif.

Ukuran Marka Jalan – Peraturan Yang Harus Diketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas